#8TahunMunir.
bukan kenangan yang baik tentang seorang penegak hukum yang masih terus mempertanyakan "hak asasi manusia" dalam tidur panjangnya. Semasa hidupnya,Munir sibuk memperjuangkan hak hak manusia yang dianggap imajiner di mata pemerintah. Beberapa kasus yang pernah ia tangani yaitu pada kasus Araujo yang
dituduh sebagai pemberontak melawan pemerintahan Indonesia untuk
memerdekakan Timor timur dari Indonesia pada 1992, kasus Marsinah
(seorang aktivis buruh) yang dibunuh oleh militer pada tahun 1994,
menjadi penasehat hukum warga Nipah, Madura, dalam kasus pembunuhan
petani-petani oleh militer pada tahun 1993, menjadi penasehat hukum
mahasiswa dan petani di Pasuruan, dalam kasus kerusuhan di PT.Chief
Samsung, dengan tuduhan sebagai otak kerusuhan pada tahun 1995,
Penasehat hukum Muhadi (sopir) yang dituduh melakukan penembakan
terhadap seorang polisi di Madura, Jawa Timur pada 1994, penasehat hukum
para korban dan keluarga Korban Penghilangan Orang secara paksa 24
aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998,
penasehat hukum korban dan keluarga korban pembantaian dalam tragedi
Tanjung Priok 1984 hingga 1998, penasehat hukum korban dan keluarga
korban penembakan mahasiswa di Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999),
penasehat hukum dan koordinator advokasi kasus- kasus pelanggaran berat
HAM di Aceh, Papua, melalui Kontras. Termasuk beberapa kasus di wilayah
Aceh dan Papua yang dihasilkan dari kebijakan operasi Militer. Munir
juga aktif di beberapa kegiatan advokasi dalam bidang perburuhan,
pertanahan, Lingkungan, Gender dan sejumlah kasus pelanggaran hak sipil
dan politik
Di tahun 2004, beliau hendak menuju Belanda mengambil S2 bidang hukum humaniter di Universitas Utrecht, Belanda. Di atas 40 ribu kaki tanah Rumania, Munir merenggang nyawa dkarenakan keracunan makanan.Dibunuh arsenik melalui tangan tangan bayaran penguasa kurang moral. 30 Desember, Muchdi dibebaskan oleh 3 hakim. Vonis ini seperti menjadi gong dimulainya jaminan bahwa pelenyapan nyawa oleh penguasa akan tidur nyenyak dalam dekapan hukum. Suciwati mencari kejelasan atas apa yang terjadi pada almarhum suaminya. Tapi tak ada yang berubah. Pada tanggal 12 November 2004, hasil otopsi dari mabes polri gagal didapat. bahkan dari pihak belanda, hasil forensik otentik tak bisa didapat karena alasan administrasi. disin menjadi goncangan tersendiri, mana peran kedaulatan negara dan segala kekuatannya yang tidak bisa membawa data asli jenazah warga negaranya sendiri? negara ini menutupi kedamaian sebuah negeri. mungkin suciwati hanyalah segelintir janda yang menerima teror terkait penghlangan nyawa di negara ini. Janji presiden pun hanya tinggal janji untuk menyelidiki kasus suaminya.
Ah,Munir.. Tidurlah yang tenang..
jangan kau tanyakan lagi apa itu hak asasi..
biarkan para pembela kemanusiaan d bumi ini melanjutkan makna itu dan mencarinya..
mungkin, tersangkut di saku celana penguasa lalu sengaja tercuci agar hilang bukti.
Titip Salam untuk Marsinah dan jiwa jiwa lain pencari makna hak asasi itu sendiri disana..
Selamat Jalan,bung.
langit masih gelap seperti 8 tahun lalu.
Disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar